Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Tudingan Pasal Langgar HAM, Kominfo: Aparat Harus Masuk ke Sistem untuk ...

image-gnews
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Kominfo)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Kominfo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan aturan mewajibkan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, tetapi untuk menindak pelanggaran.

Ia menyatakan aturan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di negara lain. Selain itu, sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kata Semuel, bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan.

“Aturan ini untuk menindak perusahaan ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Aparat harus masuk ke sistemnya karena sistem mereka melakukan kejahatan,” kata Semuel saat konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.

Dasar aturan yang dipakai yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kata Semuel, ditujukan terhadap PSE yang melanggar atau melakukan kejahatan. Dengan begitu, kepolisian memerlukan akses langsung ke mereka. Hal tersebut pun merupakan aturan internasional. 

“Kalau ada kejahatan Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Berarti kan sudah ada kasusnya, tidak bisa tiba-tiba tidak ada kasus ke platform minta nomornya,” katanya.

Terkait pasal yang melarang konten yang mengganggu ketertiban umum, Semuel menyebutkan, aturan ini untuk mengawasi konten yang bisa memecah masyarakat, misalnya penisataan agama. “Dulu kami pernah menghubungi Google untuk memastikan konten ini tidak bisa diakses di Indonesia,” katanya.

Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, sebelumnya dalam keterangan resmi pada 24 Juni 2022 lalu menilai pasal-pasal dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut berpotensi melanggar HAM dan mengekang kebebasan berpendapat. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ketiga kanan), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI)  Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (ketiga kiri) saat meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

14 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Inilah Daftar Ponsel Nokia yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

1 hari lalu

Logo Android. pinterest.com
Inilah Daftar Ponsel Nokia yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

Ponsel Nokia yang kemungkinan besar mendapat update Android 15 adalah Nokia XR21, Nokia X30, Nokia G60, dan Nokia G42.


Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

Topik tentang ITB menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 pada 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Fasilitas jaringan internet pendukung ajang MotoGP di Mandalika, Lombok NTB, dimanfaatkan untuk menguji kecepatan ponsel Oppo Renno 7 Z 5G. (Oppo Indonesia)
Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.


Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

2 hari lalu

Direktur Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, saat di Gedung Kominfo, Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.


Google Rilis Fitur Find My Device Terbaru, Ponsel Android Hilang Semakin Mudah Ditemukan

2 hari lalu

Google Find My Device
Google Rilis Fitur Find My Device Terbaru, Ponsel Android Hilang Semakin Mudah Ditemukan

Google mengumumkan peningkatan fitur Find My Device untuk melacak perangkat Android. Diklaim lebih akurat dibanding sistem sebelumnya.


Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif

2 hari lalu

Google Search (Google)
Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif

Google tingkatkan pengalaman pencarian dengan AI generatif Gemini, menawarkan AI Overviews untuk jawaban cepat, perencanaan, dan pencarian dengan video.


Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

2 hari lalu

Logo Google terlihat di kantor pusat perusahaan Eropa di Dublin, Irlandia, 27 Februari 2021. [REUTERS / Clodagh Kilcoyne]
Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

Google mempunyai fitur canggih yang memungkinkan seseorang untuk mencari judul lagu hanya dengan suara. Berikut caranya.


Google Tingkatkan Fitur Anti Maling Android, Bukan untuk Ponsel Jadul

2 hari lalu

Kapasitas RAM di dalam ponsel pintar sangat berpengaruh terhadap tingkat kecepatan pemrosesan data. Berikut rekomendasi HP Android dengan RAM besar. Foto: Canva
Google Tingkatkan Fitur Anti Maling Android, Bukan untuk Ponsel Jadul

Google menebalkan fitur keamanan anti maling pada sistem android 10 dan 15. Ponsel yang dicuri semakin sulit dibobol.